Pendidikan adalah suatu usaha sadar
untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya
sekarang dan yang akan datang, dan pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan
yang berakar pada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia.
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya dan program yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, Pendidikan keturunan dan pendidikan lainnya. Serta upaya pembaharuannya meliputi landasan yuridis, Kurikulum dan perangkat penunjangnya, struktur pendidikan dan tenaga kependidikan.
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya dan program yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, Pendidikan keturunan dan pendidikan lainnya. Serta upaya pembaharuannya meliputi landasan yuridis, Kurikulum dan perangkat penunjangnya, struktur pendidikan dan tenaga kependidikan.
Berangkat dari definisi di atas maka
dapat difahami bahwa secara formal sistem pendidikan indonesia diarahkan pada
tercapainya cita-cita pendidikan yang ideal dalam rangka mewujudkan peradaban
bangsa Indonesia yang bermartabat. Namun demikian, sesungguhnya sistem
pendidikan indonesia saat ini tengah berjalan di atas rel kehidupan ‘sekulerisme’
yaitu suatu pandangan hidup yang memisahkan peranan agama dalam pengaturan
urusan-urusan kehidupan secara menyeluruh, termasuk dalam penyelenggaran sistem
pendidikan. Meskipun, pemerintah dalam hal ini berupaya mengaburkan realitas
(sekulerisme pendidikan) yang ada sebagaimana terungkap dalam UU No.20/2003
tentang Sisdiknas pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan, “Pendidikan nasional
bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat
dan tanah air.”
Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional berjalan
dengan penuh dinamika. Hal ini setidaknya dipengaruhi oleh dua hal utama yaitu
political will dan dinamika sosial. Political will sebagai suatu produk dari
eksekutif dan legislatif merupakan berbagai regulasi yang terkait dengan
penyelenggaraan pendidikan diantaranya tertuang dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat
(1), Pasal 31, dan Pasal 32 UUD 1945, maupun
dalam regulasi derivatnya seperti UU
No.2/1989 tentang Sisdiknas yang
diamandemen menjadi UU
No.20/2003, UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP No.19/2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, serta
berbagai rancangan UU dan PP yang kini tengah di persiapkan oleh pemerintah
(RUU BHP, RPP Guru, RPP Dosen, RPP Wajib belajar, RPP Pendidikan Dasar dan
Menengah, dsb.
Terkait dengan kondisi pendidikan di
Indonesia, Abdul Malik Fadjar (Mendiknas tahun 2001) mengakui kebenaran
penilaian bahwa sistem pendidikan di Indonesia adalah yang terburuk di kawasan
Asia. Ia mengingatkan, pendidikan sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial
politik, termasuk persoalan stabilitas dan keamanan, sebab pelaksanaan
pendidikan membutuhkan rasa aman. Menanggapi hasil survei Political and Economic Risk
Consultancy (PERC) yang
menyebutkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia terburuk di kawasan Asia,
yaitu dari 12 negara yang disurvei oleh lembaga yang berkantor pusat di
Hongkong itu, Korea Selatan dinilai memiliki sistem pendidikan terbaik, disusul
Singapura, Jepang dan Taiwan, India, Cina, serta Malaysia. Indonesia menduduki
urutan ke-12, setingkat di bawah Vietnam (Kompas,5/9/2001).
Kondisi ini menunjukan adanya hubungan yang berarti
antara penyelenggaraan pendidikan dengan kualitas pembangunan sumber daya
manusia indonesia yang dihasilkan selama ini, meskipun masih ada faktor-faktor
lain yang juga mempengaruhinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar